Attention: Sebelum Mengerjakan Soal-Soal pilihan ganda di bawah ini, ada baiknya, anda menyetel STOPWATCH selama 120 menit, anggaplah ini adalah ujian sungguhan untuk mengatur seberapa anda bisa menjawab soal-soal ini dan sampai menit berapa anda selesai menjawab soal-soal ini. Terimakasih.!
............... SELAMAT MENGERJAKAN ...............
1. Menurut Pasal 13 UU Advokat Organisasi Advokat di minta untuk membentuk Pengawasan berupa :
a. Lembaga Pengawas ;
b. Komisi Pengawas ;
c. Dewan Pengawas ;
d. Komisi Pengawas
2. Dalam Pasal 29 UU Advokat mengatur buku daftar anggota yang wajib dilaporkan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Ham setiap :
a. Satu Tahun ;
b. Perubahan .
c. Pergantian Pengurus.
d. Satu Bulan
3. Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan menurut Pasal 10 UU Advokat :
a. Permohonan sendiri.
b. Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap , karena melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman 4 tahun.
c. Berdasarkan keputusan Organisasi Advokat .
d. Semua benar
4. Menurut Pasal 33 UU Advokat Kode Etik advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan profesi mempunyai kekuatan hukum sejak :
a. 23 Mei 2002
b. 23 Mei 2003
c. 5 April 2003
d. 2 April 2003
5. Menurut Pasal 12 UU Advokat Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh :
a. Organisasi advokat
b. Menteri
c. Mahkamah Agung
d. Komisi Pengawas
6. Menurut pasal 3 Kode etik advokat indonesia, advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum karena :
a. Bertentangan dengan hati nurani
b. Tidak sesuai dengan keahliannya
c. Tidak ada dasar hukumnya
d. A dan B benar
7. Sebelum di mulai dengan pembacaan surat gugatan , maka Hakim :
a. Mengusahakan perdamaian 130 HIR
b. Memerintahkan Para Pihak untuk berdamai
c. Meminta Penggugat untuk membacakan surat gugatan
d. Tidak wajib mengusahakan perdamaian
8. Menurut Pasal 4 Kode Etik Advokat hubungan dengan Klien , Advokat tidak dibenarkan :
a. Menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang .
b. Membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
c. Melepaskan tugas yang dibebankam kepadanya pada saat tidak menguntungkan .
d. Semua benar
9. Menurut Pasal 5 Kode Etik Advokat hubungan dengan teman sejawat adalah :
a. Keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormantan .
b. Hubungan harus dilandasi sikap saling hormat .
c. Tidak diperkenankan merebut klien dari rekan sejawat.
d. Semua benar
10. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara menurut Pasal 18 Kode Etik Advokat apabila :
a. Timbul perbedaan dan tidak tercapai kesekapatan tentang cara penenganan perkara
b. Karena tidak sesuai dengan keahlianya
c. Bertentangan dengan hati nuraninya.
d. Jawaban b dan c benar
11. Selambat-lambatnya dalam waktu berapa hari teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan :
a. 3 Hari.
b. 14 hari.
c. 21 hari.
d. 7 hari .
12. Didalam Pasal 14 Kode Etik Advokat setiap dilakukan persidangan Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh:
a. Panitera.
b. Ketua Majelis.
c. Majelis .
d. Semua benar .
13. Menurut Pasal 18 Kode Etik Advokat pemeriksaan tingkat banding , pengajuan banding beserta memori banding adalah wajib disampaikan dalam waktu :
a. 7 hari.
b. 14 hari.
c. 21 hari.
d. Semua benar .
14. Putusan Pengadilan tanpa dihadiri oleh Pihak Tergugat menurut Pasal 125 HIR di sebut :
a. Putusan Sela .
b. Putusan Verstek.
c. Putusan Kontradiktoir.
d. Putusa Verzet
15. Menurut Pasal 129 HIR terhadap putusan tanpa kehadiran tergugat dapat mengajukan :
a. Verstek.
b. Verzet.
c. Derdenverset.
d. Banding .
16. Alat bukti dalam hukum acara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR terdiri atas :
a. Surat.
b. Surat , saksi , persangkaan , pengakuan , sumpah.
c. Surat , saksi , persangkaan .
d. Surat , saksi , persangkaan , pengakuan , sumpah ,pemeriksaan setempat , keterangan ahli.
17. Pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain dpat meminta penyitaan :
a. Sita eksekusi
b. Sita conservatior
c. Sita revindicatoir
d. Sita marital
18. Putusan ketidakhadiran